Ntvnews.id, Jakarta - Saat ini hanya delapan negara di dunia yang secara terbuka diketahui memiliki senjata nuklir, yakni Rusia, Amerika Serikat, China, Prancis, Inggris, Pakistan, India, dan Korea Utara. Selain itu, rezim Zionis Israel juga kerap disebut memiliki persenjataan nuklir.
Menurut Laporan Status Angkatan Nuklir Dunia 2025 dari Federasi Ilmuwan Atom, negara-negara tersebut memiliki sekitar 12.331 hulu ledak nuklir, dengan lebih dari 9.600 di antaranya berada dalam persediaan militer aktif.
Jumlah itu memang jauh lebih rendah dibanding sekitar 70 ribu hulu ledak yang dimiliki negara-negara bersenjata nuklir pada masa Perang Dingin. Namun, kekuatan nuklir dunia diperkirakan kembali meningkat dalam beberapa dekade mendatang dengan teknologi yang jauh lebih canggih.
Pembatasan kepemilikan senjata nuklir mengacu pada Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT), yang melarang penyebaran senjata nuklir ke lebih banyak negara dan hanya mengakui sejumlah kecil negara sebagai pemilik resmi senjata tersebut.
Sejak disepakati pada 1968, negara-negara anggota seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Inggris mendorong semangat pengendalian serta perlucutan senjata nuklir.
NPT dibentuk untuk mengawasi dua fungsi teknologi nuklir, yakni untuk kepentingan militer dan energi. Perjanjian itu juga bertujuan memberikan jaminan kepada dunia internasional bahwa negara yang memiliki material nuklir tidak akan menggunakannya untuk kebutuhan perang.
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Uni Soviet menandatangani Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir Terbatas pada 1963. Kedua negara berharap langkah tersebut dapat diikuti kesepakatan pengendalian senjata yang lebih luas.
Biaya pengembangan senjata nuklir yang sangat besar juga menjadi alasan utama kedua negara adidaya itu memilih menekan perlombaan senjata dan membatasi pengembangan senjata strategis.
Baca Juga: Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Nuklir
Berdasarkan penjelasan dalam laman Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat periode 2001–2009, teknologi nuklir mulai berpotensi menyebar luas sejak awal 1960-an.
Pengetahuan tentang peledakan dan penggabungan atom mulai tersedia dalam jurnal akademik dan tidak lagi hanya dikuasai pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta. Selain itu, plutonium sebagai bahan utama senjata nuklir menjadi lebih mudah diperoleh dan lebih murah diproses.
Pada 1964, dunia memiliki lima kekuatan nuklir utama, yakni Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan China.
Selain negara-negara tersebut, terdapat banyak negara lain yang secara teknologi dianggap mampu mengembangkan senjata nuklir dalam waktu singkat jika memutuskan untuk melakukannya.
Ilustrasi Bom Nuklir Meledak (Pixabay)
Penyebaran teknologi nuklir kemudian menimbulkan kekhawatiran besar bagi pembuat hukum internasional. Saat hanya Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet yang memiliki kemampuan serangan nuklir, doktrin pencegahan masih dianggap dapat menjaga keseimbangan.
Karena kedua kubu dalam Perang Dingin memiliki persediaan senjata besar dan kemampuan membalas serangan, perang nuklir diyakini akan menyebabkan kehancuran bersama sehingga masing-masing pihak cenderung menghindari konflik langsung.
"Namun, jika lebih banyak negara, khususnya negara-negara berkembang yang berada di pinggiran keseimbangan kekuatan antara dua negara adidaya Perang Dingin mencapai kemampuan nuklir, keseimbangan ini berisiko terganggu dan sistem pencegahan akan terancam. Selain itu, jika negara-negara dengan sengketa perbatasan yang rawan konflik mampu menyerang dengan senjata nuklir, kemungkinan terjadinya perang nuklir dengan dampak global yang sesungguhnya meningkat. Hal ini juga menyebabkan negara-negara nuklir ragu-ragu untuk berbagi teknologi nuklir dengan negara-negara berkembang, bahkan teknologi yang dapat digunakan untuk aplikasi damai," begitu laman milik pemerintah AS itu menuliskan.
Senjata Nuklir (aspistrategist)