Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencalonan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan prosedur panitia seleksi (pansel) sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi, nggak ada yang melanggar satu pun,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Ia menjelaskan, pembentukan pansel hanya membutuhkan waktu satu hari, yang kemudian langsung diikuti dengan pengiriman nama-nama calon ketua baru ke Presiden. Setelah itu, pihak Istana segera menindaklanjutinya dengan menyampaikan daftar kandidat ke DPR.
“Jadi, kami bukan terabas-terabas. Tapi kami percepat komunikasi dan pelaksanaan tiap langkah yang ada,” ujarnya.
Mengenai munculnya nama Anggito di tahap akhir, Purbaya menuturkan hal itu berkaitan dengan posisinya sendiri yang sebelumnya masuk dalam daftar calon. Karena ia ditunjuk menjadi Menteri Keuangan, slot tersebut otomatis kosong.
“Kan tadinya calonnya saya. Begitu saya nggak ada, mereka nggak berani milih. Ya ada calon yang kuat, dan Pak Anggito itu orang yang kuat dan punya pengalaman kuat di sektor keuangan. Jadi, dia tahu betul apa yang dikerjakan dan LPS-nya nggak berhenti, jalannya nggak lambat,” jelasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Perintahkan Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas
Anggito Abimanyu akhirnya resmi dipilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS periode 2025–2030 melalui keputusan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin 22 September 2025.
Dalam prosesnya, lima calon anggota DK LPS periode 2025–2030 mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung pada pukul 18.30 WIB hingga 22.00 WIB. Selain Anggito, Komisi XI juga menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, serta Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.
"Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang menjadi tugas yang dimandatkan oleh pimpinan DPR kepada Komisi XI untuk menyelesaikan proses fit and proper terhadap anggota Dewan Komisioner LPS telah dijalankan," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
(Sumber : Antara)