Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun 25bps menjadi level 2 persen.
Sedangkan TBP pada bank perekonomian rakyat (BPR) turut dipangkas 25 bps menjadi 6 persen.
“Maka, rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta tingkat guna penjaminan simpanan dalam bank valas ini,” ucap Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono di Jakarta, Senin 22 September 2025.
Baca juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
Baca juga: Berapa Gaji Menkeu yang Disebut Lebih Rendah dari Ketua LPS?
Ia mengatakan keputusan ini diambil dengan mencermati tren penurunan suku bunga pasar global yang terus berlanjut dan likuiditas perbankan yang masih longgar.
Menurutnya, penurunan ini akan terus dievaluasi secara berkala dan terbuka untuk disesuaikan dengan perkembangan kondisi perekonomian perbankan, maupun pasar keuangan.
"Ini akan dievaluasi berkala dan terbuka untuk disesuaikan dalam perekonomian perbankan dan pasar keuangan," bebernya.
Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Januari 2026.