RUU Ketenagakerjaan Didorong Perhatikan Kondisi Pasar Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 22:04
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pekerja Ilustrasi pekerja

Ntvnews.id, Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Hal ini seiring menurunnya kemampuan perekonomian dalam menciptakan lapangan kerja dibandingkan periode sebelum 2016.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), C. Heru Widianto, mengatakan penurunan elastisitas kesempatan kerja turut berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan dan jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia.

Menurut Heru, pada 2016 elastisitas kesempatan kerja Indonesia berada di level 0,4. Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menciptakan kesempatan kerja baru bagi sekitar 300 ribu orang.

“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16-0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1% pertumbuhan hanya 170 ribu-190 ribu orang,” kata Heru di Jakarta baru-baru ini.

Dia menjelaskan, melemahnya penciptaan lapangan kerja antara lain berkaitan dengan berkurangnya sejumlah industri padat karya yang sebelumnya menyerap banyak tenaga kerja. Industri tekstil menjadi salah satu sektor yang terdampak.

Baca Juga: DPR Bakal Mediasi Buruh dan Pengusaha Terkait RUU Ketenagakerjaan

Kondisi tersebut juga tercermin dari angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum kembali ke level sebelum pandemi COVID-19. Heru menyebutkan rata-rata PHK sebelum pandemi berada di kisaran 20 ribu pekerja per tahun.

Setelah pandemi, angka tersebut masih berada di atas 50 ribu pekerja per tahun. Bahkan sepanjang 2026, jumlah PHK telah mendekati 40 ribu pekerja.

“Ini yang harus kita cermat dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,” tegas Heru.

Tekanan terhadap pasar kerja tersebut turut berpengaruh terhadap jumlah penduduk kelas menengah. Kelompok masyarakat dengan pengeluaran sekitar Rp2 juta hingga Rp9,9 juta per bulan itu disebut mengalami penurunan jumlah.

Saat ini, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia berada di angka 46,7 juta orang. Angka tersebut turun dibandingkan 2019 yang mencapai 57,33 juta orang. Penurunan itu mencerminkan adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau beralih ke sektor informal dengan tingkat pendapatan dan pengeluaran yang lebih rendah.

Baca Juga: KSP Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tinggal Menunggu Pengesahan

Di sisi lain, kondisi perekonomian global juga menjadi tantangan bagi penciptaan lapangan kerja. Kenaikan harga minyak dunia hingga menembus US$100 per barel dinilai dapat memberikan tekanan terhadap dunia usaha dan menimbulkan efek lanjutan terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Heru juga menilai pertumbuhan jumlah wirausaha belum cukup untuk menjadi solusi atas besarnya jumlah penduduk usia kerja. Komposisi penduduk usia produktif yang tersebar di perkotaan dan pedesaan juga menjadi bagian dari tantangan tersebut.

Situasi itu turut tercermin dari dominannya pekerja informal. Saat ini, proporsi pekerja informal mencapai hampir 56%, sedangkan pekerja formal sekitar 44%. Kondisi tersebut berbeda dengan periode 2019-2020 ketika komposisi pekerja formal masih lebih tinggi.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan keberadaan lapangan kerja pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja.

Menurut Bob, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, berbagai hak yang melekat pada status pekerja, seperti cuti, tunjangan hari raya, dan fasilitas lainnya, turut berpotensi hilang.

Baca Juga: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

“Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja” kata Bob dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.

Bob menilai regulasi yang terlalu ketat justru dapat membuat pekerja semakin banyak masuk ke sektor informal. Menurut dia, skema kontrak, alih daya atau outsourcing, serta program magang dapat menjadi salah satu jalur masuk menuju sektor formal.

Dia juga berpandangan bahwa penghitungan upah minimum tidak semestinya diterapkan secara seragam. Peran dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja dinilai perlu diperkuat dengan mempertimbangkan produktivitas.

Selain itu, Bob menilai karakteristik masing-masing sektor perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan sehingga satu ketentuan tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh bidang usaha.

“Tidak ada namanya regulasi one for all,” pungkas Bob.

x|close