Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah kini berada pada tahap menunggu pengesahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menerima perwakilan organisasi buruh di Kantor KSP, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
"Ini sudah digodok di DPR RI, tinggal menunggu ketok pengesahan," kata Dudung saat menerima perwakilan organisasi buruh di Kantor KSP, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Dudung menyebut berbagai masukan dari perwakilan buruh akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk kementerian dan DPR RI. Aspirasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Kopdes Merah Putih, KSP Dudung Sebut Percepat Operasional KDKMP
Pemerintah, lanjut Dudung, juga memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pemerintah membuka ruang dialog agar berbagai aspirasi dari pekerja dapat disampaikan.
Saat ini, DPR RI bersama pemerintah masih menjalankan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI sebelumnya menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas substansi RUU tersebut setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin, 14 September 2026.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026. RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.
Baca Juga: Dudung: Ulta Bukan Lagi Tenaga Ahli KSP
Selain membahas RUU tersebut, perwakilan buruh yang bertemu dengan KSP turut menyampaikan sejumlah aspirasi. Beberapa di antaranya mencakup kepastian kerja, pencegahan penyalahgunaan alih daya (outsourcing), pengaturan kontrak dan pemagangan, upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
Mereka juga meminta penghapusan sistem koefisien nilai tertentu dalam pengupahan. Aspirasi lainnya mencakup perlindungan bagi pekerja media, pengemudi ojek daring, dan pekerja yang terdampak transisi iklim, serta pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Selain itu, para buruh mengusulkan perlindungan hak cuti haid bagi pekerja perempuan, perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan, serta peningkatan keterampilan pekerja untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dudung mengatakan KSP akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, DPR RI, serta pemangku kepentingan terkait agar masukan dari para buruh dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
"KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada Kementerian, Lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya," katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (tengah) menyampaikan pernyataan pers usai menerima sejumlah perwakilan organisasi buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. (Antara)