DPR Bakal Mediasi Buruh dan Pengusaha Terkait RUU Ketenagakerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 16:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memediasi kelompok buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perihal materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, upaya itu dilakukan karena serikat buruh dan Apindo masih memiliki sedikit perbedaan pandangan terkait RUU itu.

"Sebenarnya yang berbeda atau perbedaan pendapat antara buruh dengan, dalam hal ini organisasinya ya ada federasi-federasi, dan kemudian Apindo misalnya, itu tinggal sedikit yang belum mencapai titik temu. Dan diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Dasco percaya, perbedaan pandangan antara buruh dan Apindo bisa diselesaikan dengan cepat. Serta, tak menggangu target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

"Sehingga kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik, demikian," tutur Dasco.

Diketahui, penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. MK juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan atau dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK pun memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024.

x|close