Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kontribusi sektor manufaktur atau industri pengolahan perlu berada di kisaran 25-30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Ketua Umum Apindo Bob Azam mengatakan kondisi tersebut dapat terlihat dari sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China yang memiliki kontribusi manufaktur cukup besar terhadap perekonomiannya.
“Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16%,” kata Bob dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Bob, kontribusi manufaktur Singapura berada di kisaran 20 persen, sementara Vietnam berada di atas Indonesia. Karena itu, menurut dia, target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit dicapai apabila sektor manufaktur tidak diperkuat.
Dia juga menilai regulasi yang justru membuat dunia usaha semakin sulit berkembang perlu dievaluasi. Kondisi industri yang tertekan pada akhirnya dapat berdampak terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: DPR Bakal Mediasi Buruh dan Pengusaha Terkait RUU Ketenagakerjaan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,22 juta orang pada Februari 2026. Di sisi lain, jumlah pekerja informal juga mengalami peningkatan.
Dalam konteks tersebut, Bob menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan konsep flexicurity, yakni adanya fleksibilitas bagi perusahaan sekaligus jaminan perlindungan bagi pekerja.
“Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain,” tegasnya.
Bob juga menyoroti perlunya aturan ketenagakerjaan yang dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor. Menurut dia, ketentuan mengenai waktu kerja delapan jam, misalnya, tidak selalu dapat diterapkan dengan pola yang sama di seluruh industri.
Dia mencontohkan pekerja sektor pariwisata yang dapat tetap bekerja selama hari libur, sementara industri perkebunan kelapa sawit juga memiliki karakteristik operasional yang berbeda. Persoalan lain yang disoroti mencakup aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.
Baca Juga: KSP Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tinggal Menunggu Pengesahan
Selain regulasi, Bob menilai produktivitas tenaga kerja Indonesia masih menjadi tantangan. Indonesia disebut berada di peringkat 48 dalam produktivitas secara global.
Menurutnya, persoalan produktivitas dapat membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan ketika pekerja harus bekerja lebih lama untuk memenuhi target produksi.
“Rasio kekurangannya (defect ratio) nya kita berproduksi 50%, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita,” tegas Bob.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan belum lama ini, pembahasan RUU tersebut saat ini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Panitia kerja juga telah dibentuk untuk membahas rancangan regulasi tersebut.
RUU Ketenagakerjaan, kata Zainul, mencakup sejumlah aspek, mulai dari perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja hingga kepastian bagi dunia usaha.
Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.
Ilustrasi Pekerja (ANTARA/Hafidz Mubarak)