Ntvnews.id, Istanbul - Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Putusan ini berkaitan dengan kasus penghalangan proses hukum serta perkara lain yang terkait dengan kebijakan darurat militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati Gegara Upaya Darurat Militer Gagal
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yoon bersalah karena menghambat upaya penyidik yang hendak melakukan penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025, yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Yonhap News Agency.
Sebelumnya, tim jaksa khusus yang dipimpin oleh Cho Eun-suk menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam putusan banding, pengadilan menguatkan sebagian besar temuan dari pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Yoon terbukti memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia, serta membuat dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah kebijakan darurat militer dicabut.
Selain itu, pengadilan menilai hak dua anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat telah dilanggar, sehingga membatalkan sebagian putusan sebelumnya terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, pengadilan juga membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Yoon dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan, khususnya terkait penyampaian pernyataan pers yang tidak benar untuk membela kebijakan darurat militer.
Baca Juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup
Putusan ini menjadi yang pertama yang dikeluarkan oleh divisi pemberontakan Pengadilan Tinggi Seoul dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer yang diterapkan oleh Yoon.
Yoon sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada tahun 2025 setelah dinyatakan bersalah atas penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Hingga kini, ia masih menghadapi sejumlah perkara hukum lainnya dan tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, Rabu (9/7/2025). /ANTARA/Xinhua/HO-NEWSIS/aa. (Antara)