Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar yang berlokasi di Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Meski demikian, Syarief menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya Bakar yang menjabat sebagai Menteri KLHK pada periode terkait. Namun, ia memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan setelah penyidik mempelajari barang bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain pada Rabu, 28 Januari 2026, dan Kamis, 29 Januari 2026. Namun, Syarief tidak merinci secara detail lokasi-lokasi tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, ia menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut.
“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” ucapnya.
Baca Juga: Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung
(Sumber: Antara)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)