Polisi Benarkan 2 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jan 2026, 13:00
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima dua laporan polisi yang menjerat Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dua laporan tersebut masuk pada Minggu, 25 Januari, dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, dengan pelapor yang berbeda.

“Laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana, terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, laporan kedua diajukan oleh Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

“Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul,” ujar Budi.

Menurut Budi, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyiapkan administrasi penyidikan. Pihak kepolisian juga akan segera memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan.

 

Baca juga: Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo ke Polisi

“Diupayakan, kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan (pemanggilan),” ungkapnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Damai Hari Lubis, yang ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Januari, saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan atau Novel Bamukmin, menyebut Ahmad Khozinudin diduga telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

“Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu,” kata Damai.

Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan laporan tersebut diajukan bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana, Damai menegaskan keduanya merupakan laporan yang berbeda.

“Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

 

Sumber Antara

TERKINI

Load More
x|close