Ntvnews.id, Jakarta - Egi Sudjana (ES) bersama Damai Hari Lubis (DHL) melayangkan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap dua pihak, yakni Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026 membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, pada Minggu (25/1) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi dikutip dari Antara, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor AK. Sementara laporan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial ES terhadap dua terlapor, yakni RS dan AK.
Baca Juga: Roy Suryo Polisikan 7 Orang Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," katanya.
Kedua laporan tersebut tercatat menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan atau Novel Bamukmin menyampaikan bahwa Ahmad Khozinudin dinilai telah memfitnah dirinya.
"Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu," ujarnya.
Saat ditanya apakah laporannya dilakukan bersamaan dengan laporan Egi Sudjana, Damai menegaskan bahwa keduanya berbeda.
"Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo," katanya.
Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo–Ahmad Khozinudin atas Dugaan Pencemaran Nama Baik (Antara)