Menkum Akan Pelajari Kasus Pelaporan Pandji Pragiwaksono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 17:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu isu pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian terkait kritik yang disampaikan dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci substansi perkara yang dilaporkan tersebut. Menurut Supratman, setiap pihak perlu menelaah secara seksama ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Supratman menegaskan dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Ia menyatakan akan menunggu dan melihat perkembangan kasus yang sedang berjalan.

“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” katanya.

Baca Juga: Djarot Nilai Konten Pandji Pragiwaksono Adalah Wujud Kebebasan Berekspresi

Sebelumnya, pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Rizki juga menyampaikan bahwa dalam narasi yang disampaikan, terlapor disebut menganggap Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik praktis.

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan klarifikasi serta analisis terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Barang Bukti Kasus Pandji Pragiwaksono

(Sumber: Antara) 

x|close