Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 00:02
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
 Komedian Pandji Pragiwaksono pada konferensi pers puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komika Pandji Pragiwaksono berkolaborasi dengan KPK menggelar puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Indonesia Arena, Senayan. Komedian Pandji Pragiwaksono pada konferensi pers puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komika Pandji Pragiwaksono berkolaborasi dengan KPK menggelar puncak pertunjukan stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' di Indonesia Arena, Senayan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pelapor bernama Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyebut laporan itu berkaitan dengan konten yang disampaikan Pandji di salah satu aplikasi streaming. Ia menilai pernyataan terlapor telah menyudutkan dan merugikan nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Rizki menjelaskan, dalam narasi yang disampaikan, terlapor menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Pernyataan tersebut, menurutnya, disampaikan seolah-olah kedua organisasi tersebut memperoleh keuntungan tertentu atas dukungan politik yang diberikan.

Baca Juga: Respon Dedi Mulyadi Usai Disindir Pandji Pragiwaksono Gubernur Konten

"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," katanya.

Ia menilai pernyataan tersebut sangat melukai perasaan dirinya serta kader dan generasi muda NU dan Muhammadiyah. Menurut Rizki, konten yang disampaikan terlapor berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap organisasi keagamaan yang selama ini berperan besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rizki berharap laporan yang telah ia sampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia meminta agar terlapor segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan yang dinilai bermasalah tersebut.

"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," katanya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

(Sumber: Antara)

x|close