Ntvnews.id
"Pemerintah dalam hal ini masih cukup percaya diri untuk bisa mempertahankan yang tarif 0 persen,” kata dia di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Fithra menjelaskan, skema tarif 0 persen tersebut diatur melalui executive order yang berbeda dari mekanisme perjanjian tarif timbal balik sebelumnya. Karena itu, pemerintah masih memiliki keyakinan bahwa fasilitas tersebut dapat dipertahankan di tengah dinamika kebijakan dagang AS.
Perubahan kebijakan tarif di AS terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum yang digunakan Presiden AS Donald Trump dalam menerapkan kebijakan tarif dagang.
Putusan tersebut memicu penyesuaian kebijakan yang berdampak pada sejumlah mitra dagang, termasuk Indonesia.
Meski demikian, Fithra menilai posisi Indonesia relatif aman karena telah melakukan negosiasi lebih awal serta membangun komunikasi intensif dengan pemerintah AS.
"Jadi dengan kondisi seperti itu, lebih untung kita sudah bernegosiasi lebih awal. Karena apa? Kita sudah lebih pasti," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia meminta agar tarif resiprokal 0 persen yang telah diberikan AS tidak mengalami perubahan, meskipun pemerintah AS menerapkan kebijakan tarif baru terhadap seluruh negara.
Airlangga mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR).
Dari komunikasi tersebut, pihak AS menyampaikan bahwa keputusan akhir akan ditentukan melalui kebijakan kabinet terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
"Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ujar Airlangga di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026 waktu setempat.
Baca Juga: Terungkap! Ini Komoditas Andalan Perdagangan Indonesia–AS
Menurut Airlangga, sebagian fasilitas tarif 0 persen untuk produk pertanian telah diatur dalam executive order tersendiri sehingga tidak termasuk kebijakan yang dibatalkan.
Komoditas tersebut mencakup kopi, kakao, dan berbagai produk agrikultur lainnya.
Selain sektor pertanian, Indonesia juga mengajukan agar tarif 0 persen tetap berlaku bagi produk yang berkaitan dengan rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, hingga alas kaki.
Namun, kepastian terkait permintaan tersebut masih menunggu keputusan dalam waktu hingga 60 hari sejak penandatanganan kesepakatan.
(Sumber: Antara)
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kwarnas Gerakan Pramuka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026. (ANTARA/Fathur Rochman) (Antara)