Ntvnews.id, Seoul - Pengadilan Korea Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, memutuskan bahwa Kim Keon-hee, istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol, terbukti bersalah dalam perkara korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung kepada publik.
Dilansir dari laman Sputnik, sidang putusan digelar oleh Divisi Pidana Nomor 27 Pengadilan Distrik Seoul pada pukul 14.10 waktu setempat atau sekitar pukul 12.10 WIB. Majelis hakim menyatakan Kim bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atas perbuatannya dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pengadilan menyatakan Kim tidak terbukti bersalah dalam dakwaan manipulasi saham yang diduga terjadi pada periode 2010 hingga 2012. Majelis menilai bahwa meskipun terdapat kemungkinan Kim mengetahui praktik tersebut secara tidak langsung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam manipulasi harga saham pada 2012, sehingga ia tidak dapat dianggap turut serta.
Selain itu, pengadilan menegaskan bahwa batas waktu penuntutan selama 10 tahun terhadap dugaan pembelian saham pada 2010 dan 2011 telah kedaluwarsa, sehingga dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sidang ini tercatat sebagai siaran langsung pertama atas putusan pengadilan tingkat pertama yang melibatkan mantan ibu negara Korea Selatan.
Kim Keon-hee diketahui merupakan istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol, yang sebelumnya sempat berupaya memberlakukan status darurat militer pada Desember 2024, namun langkah tersebut berakhir dengan kegagalan.
Dalam perkara ini, Kim dituding terlibat dalam penipuan sekuritas yang berkaitan dengan dealer mobil Deutsch Motors. Ia juga didakwa menerima hadiah mewah berupa tas tangan dan perhiasan dari organisasi keagamaan Unification Church sebagai imbalan atas bantuan bisnis, serta dituduh terlibat dalam manipulasi jajak pendapat publik selama masa pemilihan.
Ibu negara Kim Keon Hee mendengarkan pidato utama Presiden Yoon Suk Yeol selama Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-77 di markas besar PBB di New York. ((The Korea Times))