Korsel Longgarkan Akses Informasi Korea Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 07:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bendera Korea Utara (korut) Bendera Korea Utara (korut) (Istimewa)

Ntvnews.id, Seoul- Pemerintah Korea Selatan akan segera membuka akses bagi masyarakat untuk membaca surat kabar Korea Utara, Rodong Sinmun, secara bebas di sejumlah ruang publik seperti perpustakaan besar.

Dilansir dari Yonhap, Rabu, 31 Desember 2025, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah baru pemerintah dalam memperluas keterbukaan informasi terkait Pyongyang, demikian disampaikan Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada Selasa.

Wakil Menteri Unifikasi Kim Nam-jung menyatakan masyarakat akan lebih mudah mengakses Rodong Sinmun sebagai bahan bacaan umum di sekitar 20 institusi di berbagai wilayah Korea Selatan.

“Kementerian Unifikasi berupaya memfasilitasi akses dan pemanfaatan berbagai materi tentang Korea Utara oleh masyarakat. Sebagai langkah awal, pada 26 Desember, setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, Rodong Sinmun diklasifikasikan ulang sebagai materi yang dapat diakses publik,” ujar Kim dalam sebuah pengarahan.

Baca Juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara

Selama ini, akses masyarakat terhadap Rodong Sinmun dan media Korea Utara lainnya dibatasi karena dikategorikan sebagai materi khusus berdasarkan pedoman badan intelijen, dengan pertimbangan kontennya dinilai dapat menguntungkan Pyongyang.

Meski kebijakan ini dilonggarkan, akses daring ke situs Rodong Sinmun masih tetap diblokir. Pembacaan surat kabar tersebut saat ini hanya diperbolehkan di lokasi fisik yang telah ditentukan pemerintah.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. <b>(Telegraph)</b> Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (Telegraph)

Kementerian Unifikasi menegaskan langkah ini bertujuan mengakhiri praktik lama ketika lembaga negara memonopoli informasi tentang Korea Utara dan hanya membagikan sebagian materi kepada publik. Ke depan, keterbukaan informasi akan diperluas secara bertahap.

Kim menilai kebijakan tersebut sebagai perubahan arah politik sekaligus langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan “konfrontasi dan pemutusan hubungan” menuju rekonsiliasi serta keterbukaan demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea, sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar 1991.

Baca Juga: Wali Kota Seoul Korsel Didakwa Atas Danai Survei Politik

Selain itu, pemerintah juga berencana mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 situs Korea Utara, termasuk Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).

Perubahan kebijakan ini mengikuti pernyataan Presiden Lee Jae-myung pada 19 Desember, yang menilai pelarangan akses publik terhadap publikasi Korea Utara sama dengan menganggap warga tidak mampu membedakan antara propaganda dan informasi.

x|close