DPR-Menteri Hukum Diminta Tindak Pengabaian KUHP Baru di PN Jakut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 10:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
JPU dinilai mengabaikan KUHP baru dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JPU dinilai mengabaikan KUHP baru dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa, 27 Januari 2026 petang. Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Dalam jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan tetap melanjutkan persidangan. Jaksa menilai dakwaan telah memenuhi unsur formil—cermat, jelas, dan lengkap—sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan.

Namun, kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan penuntutan sudah tidak memiliki dasar hukum sejak berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026. Ia menilai perkara kliennya seharusnya otomatis gugur sesuai ketentuan kedaluwarsa penuntutan dalam Pasal 136 dan 137.

Faomasi menuding JPU mengabaikan aturan transisi dalam Pasal 3 KUHP Baru yang menekankan prinsip lex favor reo. Bila aturan berubah setelah perbuatan terjadi, hukum baru wajib diberlakukan sepanjang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Termasuk, apabila suatu perbuatan tidak lagi dipidana menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

“Oknum jaksa menunjukkan ketidakprofesionalan karena tidak mempelajari Pasal 3 secara menyeluruh. Jika kewenangan penuntutan sudah gugur, kenapa perkara ini tetap dipaksa jalan? Ini merampas hak orang,” ujar Faomasi.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan indikasi non-hukum di balik sikap jaksa yang dinilai bertolak belakang dengan KUHP baru.

Faomasi meminta Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, Menteri Hukum, dan Menteri HAM, hingga jajaran Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa jaksa yang dianggap melanggar aturan baru.

Menurutnya, Jampidum dan Jamwas yang masing-masing bertanggung jawab terhadap penegakan hukum humanis serta pengawasan integritas jaksa seharusnya memastikan implementasi KUHP baru berjalan konsisten.

“Kalau aturan baru saja tidak dipatuhi, untuk apa KUHP Baru dibuat? Kami mohon Presiden, Komisi III DPR, Menkum Supratman, dan MenHAM Natalius Pigai mengawasi agar hukum ditegakkan sesuai undang-undang,” kata dia.

Faomasi juga meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya sebagai 'benteng terakhir keadilan', untuk menghentikan perkara melalui putusan sela jika penuntutan terbukti kedaluwarsa.

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa ia hanya membela diri setelah lebih dulu dimaki, difitnah, dan diteror oleh pelapor, Suhari alias Aoh.

“Suhari mengancam membunuh keluarga saya, bahkan mau memperkosa ibu dan kakak saya,” kata Budi.

Faomasi menilai tindakan kliennya justru termasuk kategori pembelaan diri yang menurut KUHP baru tidak dapat dipidana jika bertujuan mempertahankan kehormatan.

Perkara ini berawal dari dugaan skenario pelapor yang mengirim pesan bernada ancaman dan fitnah kepada Budi. Saat Budi mendatangi Suhari untuk klarifikasi, terjadi keributan yang berakhir saling lapor. Dua laporan Budi terkait pencemaran nama baik dan pornografi sebelumnya telah dinyatakan P21.

Namun, laporan balik Suhari yang sempat damai kembali diaktifkan pada Juli 2025 hingga kini Budi duduk sebagai terdakwa.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar 29 Januari 2026. Perkara ini menjadi salah satu ujian awal penerapan KUHP baru, khususnya terkait batas kedaluwarsa penuntutan, profesionalisme jaksa, serta konsistensi aparat dalam menegakkan hukum yang berperspektif HAM.

x|close