DPR Minta OJK Percepat Waktu Pelaporan Korban Scam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2026, 13:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersingkat waktu pelaporan masyarakat yang jadi korban scam atau penipuan online. Hal itu agar upaya pengembalian dana korban bisa lebih mudah dan cepat dilakukan.

Ini dimintakan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin, saat rapat dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK hari ini.

"Yang paling penting Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) ini bisa membantu juga, rentang waktu antara penipuan itu terjadi dengan pelaporan masyarakat itu bisa dipersingkat," ujar Puteri saat rapat, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Ini disampaikan Puteri, menyikapi pernyataan dan data dari OJK, yang menyebut bahwa korban scam di Indonesia kebanyakan baru lapor usai belasan jam setelah kejadian. Upaya itu dinilai jomplang apabila dibandingkan dengan korban scam di negara lain.

Baca Juga: 56 WNI Korban Online Scam Bakal Dipulangkan ke Tanah Air

Baca Juga: Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

"Karena sesuai yang Bu Kiki (Friderica Widyasari Dewi/Anggota DK OJK) sampaikan tadi, negara kita paling lama dalam melaporkan, bisa dalam rentang waktu 12 jam, sampai dengan 15 jam. Sementara kalau di negara lain perbandingan datanya ada yang bisa melaporkan 15 menit sampai 30 menit setelah kejadian," papar dia.

Dengan mempersingkat waktu pelaporan masyarakat korban scam, peluang pengembalian dana bisa lebih besar tentunya. Sebab, perpindahan atau pengalihan dana milik korban scam, bisa dicegah.

Adapun permintaan Puteri ke OJK ini, lantaran ia mengaku kerap mendapat aduan dari masyarakat yang jadi korban penipuan online.

"Jadi pengembalian dananya itu bisa lebih memungkinkan, daripada kalau sudah lewat 12 jam mungkin dananya sudah dipindah ke rekening atau aset lain yang tidak bisa dilacak," tuturnya.

"Dan itu yang seringkali disampaikan masyarakat, menjadi aduan kepada kita di Komisi XI," imbuh politikus Partai Golkar.

x|close