Immanuel 'Noel' Ebenezer Sebut Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2026, 13:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," ucap Immanuel (Noel) Ebenezer.

Meski demikian, Noel belum bersedia mengungkapkan identitas partai maupun ormas yang dimaksud. Ia juga mengeklaim tidak terdapat aliran dana dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut kepada partai maupun ormas yang disebutkannya.

"Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu," katanya.

Baca Juga: FOTO: Surat Cinta Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Perdana

Pada hari yang sama, Noel menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan sertifikat K3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan tersebut, Nur Sari Baktiana ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh tersangka lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai nilai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Budi menambahkan, nilai tersebut belum mencakup pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk pemberian lainnya. Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Noel berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

(Sumber: Antara)

x|close