DPR Tegaskan Kedudukan Polri Harus Tetap Berada di Bawah Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 13:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat bersama dua pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat bersama dua pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menyampaikan kesimpulan rapat bersama dua orang pakar yang menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden.

"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, Rano menyampaikan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Soroti Masalah Rekrutmen, Promosi dan Rotasi Polisi

Komisi III DPR RI juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di lingkungan Polri, khususnya yang berkaitan dengan budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyampaikan bahwa Kapolri merupakan bagian dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet.

Menurut dia, kehadiran Kapolri dalam rapat kabinet bukan dalam kapasitas sebagai menteri, melainkan untuk mendapatkan gambaran mengenai situasi nasional dan kondisi keamanan dalam negeri.

Baca Juga: Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

"Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," kata Rullyandi.

Ia menegaskan bahwa desain penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat Reformasi 1998 dan telah bersifat final sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. Menurut dia, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut justru akan menjadi kemunduran bagi semangat reformasi.

"Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," katanya.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close