DPR Gelar Rapat dan Undang 2 Pakar Bahas Reformasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 12:32
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat bersama dua pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat bersama dua pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dua pakar untuk mendengarkan pandangan terkait upaya reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meskipun DPR RI masih berada dalam masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat yang dilaksanakan pada masa reses tersebut telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI. Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin terus membuka ruang kontribusi pemikiran terkait reformasi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

"Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum), apakah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Dua pakar yang hadir dalam rapat tersebut adalah pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Soroti Masalah Rekrutmen, Promosi dan Rotasi Polisi

Rullyandi berpandangan bahwa reformasi Polri saat ini sejatinya tidak lagi berada dalam kerangka reformasi kelembagaan, baik secara struktural maupun instrumental. Menurut dia, posisi Polri saat ini merupakan hasil dari tuntutan Reformasi 1998.

"Polri harus diberi paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan baru, fenomena globalisasi, tuntutan supremasi hukum, tuntutan hak asasi manusia, tuntutan desentralisasi," kata Rullyandi.

Ia menekankan bahwa Polri perlu menyesuaikan diri dengan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Polri.

Sementara itu, Adrianus menilai bahwa di lingkungan Polri terdapat tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Oleh karena itu, menurut dia, upaya reformasi Polri harus diawali dengan pemahaman terhadap ketiga budaya tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Tekankan Komisi Reformasi Polri Tak Menangani Penyelesaian Perkara

"Jadi yang mau kita ubah yang mana ini? Tentu dalam hal ini ada budaya yang positif dan ada yang negatif," kata dia.

Ia menegaskan bahwa budaya positif perlu dipertahankan, sedangkan budaya negatif harus diubah karena dapat menghambat struktur Polri.

"Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah," kata Adianus.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close