Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo telah menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari ke Kekek Masir dalam kasus pencurian 5 ekor burung Cendet di Taman Nasional Baluran, Rabu 7 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim Haries Suharman menilai bahwa Kakek Masir secara sah dan terbukti mengambil 5 ekor burung cendet di Kawasan Taman Nasional Baluran. Vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 bulan.
Vonis tersebut membuat Kakek Masir tinggal menjalani tiga hari lagi di penjara. Pasalnya ia sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 17 hari.
Ilustrasi hakim. (Antara)
"Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Haries Suharman saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Situbondo.
Baca Juga: 4 Fakta Ridwan Kamil Bantah soal Isu Liburan Bareng Aura Kasih ke Eropa
"Kami juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek KTM tanpa plat nomor, serta satu unit telepon genggam kepada terdakwa," sambung dia.
Sementara kuasa hukum dari Kekek Masir yaitu Hanif Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan majelis hakim terkait vonis dan menilai tidak memberatkan kliennya.
Kakek Masir Dijatuhi Vonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Pencurian Burung Cendet (Istimewa)