2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 22:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya. ANTARA/HO. Polisi menggelandang tersangka berinisial SAK di Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya. ANTARA/HO. (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) di Surabaya, setelah melalui rangkaian pemeriksaan ahli dan gelar perkara berbasis scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025.

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Widi di Surabaya, Senin, 29 Desember 2025.

Tersangka SAK alias Samuel Adi Kristanto telah diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, tersangka MY alias M Yasin masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Terungkap Sosok Samuel Ardi yang Disebut-sebut Bongkar Rumah Nenek Elina

Nenek Elina Wijayanti <b>(Instagram @cakj1)</b> Nenek Elina Wijayanti (Instagram @cakj1)

Baca Juga: Polisi Tangkap Samuel Ardi yang Usir Paksa Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya

Widi menjelaskan, SAK diduga berperan mengoordinasikan serta membawa sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Adapun MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Menurut dia, proses penyidikan masih berpeluang berkembang seiring pendalaman pemeriksaan yang terus dilakukan penyidik.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada individu pelaku, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu.

Baca Juga: Detik-detik Nenek 80 Tahun di Surabaya Diseret Paksa Anggota Ormas dari Rumahnya

Samuel Ardi Kristanto buka suara terkait viralnya Kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto buka suara terkait viralnya Kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya.

Saat digelandang petugas, SAK terlihat diborgol dan langsung diarahkan ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Widi Atmoko menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” kata Widi.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang mengenakan pakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

(Sumber: Antara) 

x|close