Ntvnews.id, Jakarta - Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, pada 29–30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Istana Negara di Jakarta dan Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat.
Rencana demonstrasi itu merupakan respons atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," kata Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Gofur menyampaikan bahwa para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan revisi nilai upah minimum sehingga sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia menilai kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah saat ini berpotensi melemahkan daya beli masyarakat kecil. Selain itu, ia menyoroti ketimpangan besaran upah yang dinilai tidak rasional antara Jakarta dan daerah penyangganya.
Baca Juga: Buruh Belum Puas Soal UMP 2026, Airlangga Pastikan Sesuai Kebutuhan-Kenaikan Harga
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," katanya.
Menurut Gofur, sebagai pusat perekonomian nasional dengan biaya hidup tertinggi, kondisi buruh di Jakarta menjadi memprihatinkan apabila tingkat upah justru lebih rendah dibandingkan wilayah di sekitarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan upah sebesar 6,17 persen yang telah ditetapkan dinilai tidak memberikan dampak signifikan karena telah tergerus oleh inflasi serta kenaikan harga kebutuhan pokok. Situasi tersebut membuat buruh berada dalam kondisi bertahan hidup atau survival mode, bukan menuju kesejahteraan.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," kata Gofur.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain:
-
Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
-
Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
-
Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.
(Sumber : Antara)
Suasana aksi unjuk rasa terkait UMP 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin 17 November 2025. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.) (Antara)