Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Airlangga Hartarto buka suara terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diprotes kalangan pekerja.
Hal tersebut menyusul kritik kenaikan UMP belum menjawab kebutuhan hidup buruh ataupun pekerja.
Menurutnya, UMP telah ditetapkan dengan formulasi yang sangat baik diantaranya dari menghitung inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan ada formulasinya yaitu inflasi plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ucap Airlangga di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.
Baca juga: Bertemu Investor AS, Airlangga Tegaskan RI Miliki Satgas Debottlenecking
Ia pun menegaskan upah minimum yang ditetapkan sudah sesuai dengan kebutuhan sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga.
"Nah tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat," bebernya.
Menurutnya UMP diberlakukan sebagai standar gaji minimum untuk pekerja yang masuk ke dunia kerja alias fresh graduate.
Ia pun mendorong agar pengusaha menaikkan upah untuk pekerja senior sesuai dengan standar produktivitas di perusahaan masing-masing.
"Kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," bebernya.
Baca juga: Airlangga: Negosiasi Tarif RI-AS Berjalan dengan Baik
Airlangga juga menjelaskan untuk di kawasan ekonomi khusus jumlah upah yang diterima bisa di atas upah minimum provinsi.
"Beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Airlangga Hartarto buka suara terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diprotes kalangan pekerja. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)