Ntvnews.id, Banjarmasin - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menyatakan bahwa Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh dan mendalam guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
“Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” tuturnya.
Adam mengungkapkan, hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan adanya luka lebam pada bagian leher serta ditemukannya cairan sperma di area kemaluan korban. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kota Banjarbaru.
Baca Juga: Polda Kalsel Minta Maaf atas Keterlibatan Anggotanya dalam Pembunuhan Mahasiswi ULM
Jasad mahasiswi tersangkut di selokan (lukisinfo)
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan mobil milik tersangka berhenti di lokasi sebelum jasad korban dibuang. Barang-barang lain yang diamankan antara lain sepatu korban, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, serta telepon seluler milik korban.
Adam menyebutkan bahwa tersangka MS sempat membuang telepon seluler korban ke area rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Bahkan setelah kasus tersebut terungkap, tersangka MS sempat memberikan keterangan beralibi dengan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban.
“Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyampaikan bahwa selain menghadapi proses pidana umum, tersangka MS juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.
“Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat,” ucapnya.
Hery menegaskan bahwa meskipun proses pidana masih berjalan, Bidang Propam memiliki kewenangan untuk mengambil langkah cepat dalam memproses pemecatan sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin Diduga Oknum Polisi
Bripda Muhammad Seili (kedua kanan), anggota Polres Banjarbaru, diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, (Antara)
“Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin 29 Desember 2025. kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” ujar Hery Purnomo.
Peristiwa pembunuhan terhadap mahasiswi ULM tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jenazah korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan proses autopsi.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi, pelarian tersangka MS akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kota Banjarbaru pada malam hari di tanggal yang sama.
(Sumber: Antara)
Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 26 Desember 2025. ANTARA/Tumpal Andani Aritonang (Antara)