Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik menerima remisi dalam rangka perayaan Natal 2025 setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Dari total penerima tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Agus, kebijakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.
Dari sisi kelembagaan, ia menambahkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Agus juga mengingatkan warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus memperbaiki diri, sejalan dengan tema Natal 2025, yakni “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Menteri Agus.
Baca Juga: Menteri Imipas Copot Kalapas yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Ia pun meminta seluruh warga binaan penerima remisi maupun pengurangan masa pidana untuk terus menunjukkan perubahan positif dan mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mashudi menegaskan proses pemberian RK dan PMPK dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata dia.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Dirjenpas menyebut total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp9.478.462.500.
(Sumber: Antara)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)