Menteri Imipas Copot Kalapas yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 13:33
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing, telah dicopot dari jabatannya.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. 

Agus menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berlangsung, termasuk pelaksanaan sidang kode etiknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pemaksaan tersebut terjadi saat sebuah pesta.

"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Ilustrasi lapas. <b>(Dok.Antara)</b> Ilustrasi lapas. (Dok.Antara)

Baca Juga: Diduga Paksa Napi Santap Daging Nonhalal, Kalapas di Sulut Hadapi Sidang Kode Etik

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika, Selasa 2 Desember 2025.

Keesokan harinya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa.

"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ujarnya.

Dugaan pemaksaan oleh Kalapas Enemawira, berinisial CS, memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini pertama kali diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

Baca Juga: Menko Yusril: Pemerintah Belum Pulangkan Napi WNI dari Luar Negeri karena Lapas Masih Padat

Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP. "Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," katanya.

Tindakan CS juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mafirion menegaskan bahwa memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," tutur Mafirion.

 

(Sumber : Antara)

x|close