Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di penjara militer Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan akan menjalani proses peradilan pada bulan November tahun ini.
"Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Yusril menambahkan bahwa isu mengenai Hambali sempat dibicarakan saat perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat mengunjungi kantornya beberapa waktu lalu.
"Tapi dia (kedutaan AS, red.) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini,” katanya.
Hambali dikenal sebagai mantan tokoh penting jaringan militan Jamaah Islamiyah. Ia telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari dua dekade tanpa pernah diadili. Yusril sendiri pernah menyinggung persoalan ini pada pertemuannya dengan pejabat Amerika Serikat pada Agustus lalu.
Baca Juga: Gimnastik Indonesia Tegaskan Tak Ada Diskualifikasi Bagi Atlet Israel
"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," kata Yusril saat bertemu dengan Chargé d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Gagasan untuk memulangkan Hambali ke Indonesia pertama kali disampaikan oleh Yusril pada awal tahun 2025.
"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucapnya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Federasi Gimnastik Internasional Support Pemerintah Indonesia Soal Tolak Atlet Israel
Yusril menjelaskan bahwa Hambali diduga kuat terlibat dalam aksi teror Bom Bali tahun 2002. Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan pihak Amerika Serikat. Namun hingga kini, belum ada proses hukum yang dijalankan secara resmi.
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," jelasnya dalam pernyataan lain di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025z
Menurut Yusril, rencana pemulangan Hambali memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Namun, pemerintah tidak menetapkan batas waktu atau tenggat untuk penyelesaiannya, sebab persoalan tersebut tidak termasuk dalam prioritas utama yang harus segera dituntaskan.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA)