Menteri Imipas: Kalapas Enemawira yang Kasih Daging Anjing ke Napi Muslim Tak Akan Diberi Jabatan Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 12:32
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira berinisial CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing, tidak akan diberikan jabatan lagi.

"Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Agus menjelaskan bahwa CS langsung dicopot dari jabatannya begitu informasi terkait dugaan pemaksaan itu diterima. Pemeriksaan lebih lanjut juga tengah dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Menteri Agus di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan pemaksaan terjadi saat sebuah pesta. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Baca Juga: Menteri Imipas Copot Kalapas yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika, Selasa, 2 Desember 2025.

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," jelas Rika.

Dugaan pemaksaan makanan nonhalal ini sebelumnya diungkap anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Mafirion mengecam tindakan Kalapas Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tersebut.

Menurut Mafirion, tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Ia meminta Menteri Imipas mencopot CS dan memprosesnya secara hukum.

(Sumber: Antara) 

x|close