Rano Karno: Perda Penyelenggaraan Pendidikan Jamin Hak Anak Jakarta Atas Pendidikan Bermutu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 23:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjamin pemenuhan hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, sekaligus menjadi investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang berdaya saing dan berbudaya.

Perda tersebut resmi disahkan DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna pada Selasa sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 19 tahun.

"Kebutuhan untuk menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, berkualitas, dan berkeadilan menjadi pendorong perubahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Rano menekankan bahwa perubahan kebijakan pendidikan harus disertai dengan landasan hukum yang relevan dan mutakhir, agar Jakarta mampu memiliki standar pendidikan yang kompetitif di tingkat internasional tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal.

Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut mengatur sejumlah fokus utama, antara lain peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan, penjaminan serta peningkatan mutu pendidikan, serta penguatan komitmen wajib belajar selama 13 tahun.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda KTR dan 3 Raperda Lain

Selain itu, regulasi ini juga mencakup perluasan dan penyempurnaan kebijakan pendidikan, penguatan pendidikan karakter dan kearifan lokal, pengembangan kualitas tenaga pendidik, pengaturan pendanaan pendidikan, serta penguatan kolaborasi dan optimalisasi data pendidikan.

Perda tersebut turut mengatur arah kebijakan dan peran para pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, penyelenggara pendidikan, hingga peserta didik.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan bahwa penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis secara menyeluruh.

Pertimbangan tersebut juga mencakup penyesuaian dengan kebijakan nasional serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.

“Sehingga layak disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda sebagai wujud keberpihakan kebijakan DPRD terhadap masa depan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Aziz.

 

(Sumber : Antara)

x|close