KY Selesaikan Pemeriksaan Laporan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 17:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (tengah) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (tengah) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menuntaskan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan kini memasuki tahap administrasi sebelum rekomendasi sanksi disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Yang Tom Lembong itu sudah selesai, tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Abhan saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Abhan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan KY berupa rekomendasi sanksi sedang diproses untuk dikirimkan ke MA. Selanjutnya, kewenangan untuk memutuskan jenis dan bentuk sanksi terhadap majelis hakim tersebut berada di tangan Mahkamah Agung.

Meski demikian, Abhan mengaku belum mendalami secara rinci isi rekomendasi tersebut. Hal itu lantaran laporan dugaan pelanggaran etik tersebut ditangani pada pertengahan 2025, ketika KY masih dipimpin oleh jajaran komisioner periode sebelumnya.

"Saya belum pelajari detailnya, rekomendasinya apa, tapi itu proses administrasi untuk pengiriman karena itu sisa yang kemarin, ya, tapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman ke MA,” ujar dia.

Baca Juga: Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Sebagai informasi, pada Agustus lalu KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan oleh Tom Lembong bersama kuasa hukumnya. Laporan tersebut ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada Tom Lembong. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun demikian, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses pidana yang sempat dikenakan kepadanya dinyatakan ditiadakan. Setelah memperoleh abolisi tersebut, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Dalam kesempatan sebelumnya, Tom Lembong menegaskan bahwa laporan yang diajukannya ke KY bersifat konstruktif dan bertujuan mendorong akuntabilitas para hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” kata Tom di Kantor KY, Selasa 21 Oktober 2025.

(Sumber: Antara)

x|close