Tom Lembong Hadiri Undangan Audiensi Komisi Yudisial Terkait Laporannya Terhadap Majelis Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 14:58
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memenuhi undangan audiensi dari Komisi Yudisial (KY) terkait laporan yang ia ajukan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom terlihat tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi.

“Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya,” kata Tom saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Selasa, 21 Oktober 2025.

Meski demikian, Tom enggan membeberkan secara rinci mengenai hal-hal yang akan disampaikannya dalam sesi audiensi bersama tim KY.

“Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” ujarnya.

Tom menambahkan bahwa selama proses audiensi berlangsung, ia akan didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Iya dong pasti (didampingi kuasa hukum),” tuturnya.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Ibunda Sebut Nama Hasto dan Tom Lembong

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong. Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung KY, Jakarta, pada Senin 4 Agustus 2025.

Laporan itu berkaitan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi (penghapusan peristiwa pidana) kepada Tom Lembong. Dengan adanya abolisi tersebut, peristiwa pidana yang sempat didakwakan terhadapnya menjadi ditiadakan, dan Tom resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

(Sumber: Antara)

x|close