Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menelaah ribuan halaman putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan jika dari hasil analisis ditemukan tanda-tanda adanya pelanggaran kode etik.
“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik dari analisis itu, baru nanti dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, tapi misalnya kalau tidak terbukti atau tidak cukup bukti, ya, tidak bisa berlanjut ke terlapor,” kata Joko di Jakarta, Rabu.
Analisis tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Menurut Joko, proses ini memakan waktu cukup lama mengingat tebalnya dokumen putusan yang harus dipelajari satu per satu.
Baca Juga: Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong? Ini Kata Kejagung
“Ini masalahnya agak lambatnya itu untuk menganalisis putusan itu. Kalau tidak salah putusannya itu tebalnya 1.631 (halaman). Itu kan, untuk dugaan pelanggaran kode etik, harus membahas itu, membaca dulu,” ujarnya.
Joko menambahkan, KY sejauh ini sudah memeriksa pihak pelapor, yaitu Tom Lembong. Namun, terkait pemeriksaan terhadap majelis hakim seperti yang diminta oleh kuasa hukum Tom, pihaknya belum dapat memastikan waktunya.
“Masih perlu waktu untuk membaca putusan yang jumlahnya sekitar 1.631 lembar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, pemeriksaan terhadap hakim terlapor baru dilakukan setelah adanya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang cukup kuat. Ia menekankan bahwa tidak semua laporan masyarakat berlanjut ke tahap pemeriksaan karena sering kali bukti yang ditemukan tidak mencukupi.
Menurut dia, tidak sedikit laporan masyarakat yang tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan hakim karena setelah dilakukan analisis, KY tidak mendapati cukup bukti terkait dugaan pelanggaran seperti yang dilayangkan pelapor.
Baca Juga: Tom Lembong Ingin Segera Move On dari Kasusnya
Joko juga mengingatkan bahwa KY memiliki batas waktu dua bulan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kalau dua bulan itu tidak bisa diselesaikan, harus melapor kepada ketua KY,” kata dia.
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya di Gedung KY, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Namun, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya resmi ditiadakan. Ia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
(Sumber : Antara)