Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong telah mengajukan laporan terkait proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan terhadap auditor secara personal.
"Yang dilaporkan adalah proses auditnya yang dianggap tidak sesuai sehingga hasilnya dianggap merugikan Pak Tom Lembong. Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami," ujar Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2025.
Najih menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Tom, kata Najih, sebelumnya telah mengajukan keberatan ke BPKP namun belum mendapat tanggapan.
"Mereka melakukan keberatan itu sudah diajukan keberatan ke BPKP, tetapi belum direspons. Sudah sekian bulan, lalu lapor ke Ombudsman, jadi yang kita periksa nanti adalah apa yang menjadi maksud dari pelaporan itu sendiri," tambahnya.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Masih Telaah Laporan Tom Lembong
Saat ini, Ombudsman masih mempelajari laporan tersebut dan belum dapat memastikan apakah terdapat malaadministrasi dalam proses audit dimaksud.
"Ini masih sedang kami telaah. Kami belum tahu apakah ada malaadministrasi atau tidak karena dugaan yang dilaporkan dalam naskah laporannya dan tadi didiskusikan dalam audiensi adalah persoalan-persoalan yang berkaitan bahwa kerugian negara yang mengakibatkan Pak Tom ini dijadikan tersangka," jelas Najih.
Berdasarkan dokumen dari tim penasihat hukumnya, Tom menduga terdapat ketidaksesuaian data dan metode dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP tahun 2025. Menurut pihaknya, auditor BPKP mendasarkan perhitungan bea masuk pada gula kristal putih (GKP), sedangkan impor yang dilakukan sebenarnya adalah gula kristal mentah (GKM).
Selain itu, Tom dan tim hukumnya menilai terdapat kesalahan substansial yang bersifat sistematis, seperti kekeliruan pelabelan HS code oleh auditor BPKP. Tom juga menuding adanya pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas karena auditor tidak mampu menjelaskan dasar perhitungan saat persidangan.
Ia turut menyoroti inkonsistensi dan perbedaan angka kerugian keuangan negara yang tercantum dalam laporan auditor BPKP.
Selasa siang, Najih menerima langsung audiensi Tom bersama penasihat hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, selain mendalami laporan, Ombudsman juga mendengar langsung keluhan serta harapan Tom.
Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya bukan ditujukan untuk menyerang individu auditor.
“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” ucapnya.
(Sumber: Antara)