Wamenhut: Indonesia Punya 120 Juta Hektare Kawasan Hutan, Transformasi dari Ekstraktif ke Regeneratif Terus Didorong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 18:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di acara Nature 2026 Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di acara Nature 2026 (NTVnews / Dedi)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 120 juta hektare yang dikelola dengan prinsip keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial. Pemerintah kini tengah mendorong transformasi pembangunan kehutanan dari model ekstraktif menuju regeneratif berbasis restorasi ekosistem.

“Sebetulnya saya ingin menyampaikan bahwa kawasan hutan di Indonesia itu ada 120 juta hektare,” ujar Rohmat Marzuki saat hadir dalam acara Nusantara Sustainability Trend Forum (NATURE) 2026 yang digelar di Nusantara Ballroom, NT Tower, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Dari total tersebut, sekitar 27 juta hektare merupakan hutan konservasi. Kemudian 29 juta hektare merupakan hutan lindung yang berfungsi utama menjaga sistem hidrologis dan keseimbangan lingkungan. Sementara itu, sekitar 56 juta hektare masuk kategori hutan produksi yang dapat dimanfaatkan untuk ekonomi kayu maupun hasil hutan bukan kayu.

Namun, Rohmat menegaskan bahwa arah pengelolaan hutan produksi kini tidak lagi semata berorientasi pada eksploitasi kayu. Pemerintah mulai mengembangkan skema restorasi ekosistem, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan seperti perdagangan atau sewa karbon.

Selain itu, terdapat kawasan hutan produksi dengan tutupan rendah yang dapat dikonversi secara terbatas untuk kepentingan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan energi. “Karena kita masih negara berkembang menuju negara maju, sektor kehutanan juga harus menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial,” katanya.

Transformasi ke Restorasi Ekosistem

Menurut Rohmat, pemerintah saat ini mendorong perubahan paradigma dari bisnis kehutanan yang bersifat ekstraktif—memanen kayu—menjadi regeneratif melalui penanaman dan restorasi ekosistem.

Transformasi ini tercermin dalam perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (BUPH) yang kini banyak beralih ke skema restorasi ekosistem. Tercatat ada 437 unit BUPH restorasi ekosistem dengan luas mencapai sekitar 10 juta hektare.

“Kita sedang menahan laju ekstraksi dan mendorong restorasi ekosistem,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan potensi nilai ekonomi karbon Indonesia dari 2024 hingga 2050 mencapai 17,4 miliar ton CO2 equivalent. Potensi ini dapat dioptimalkan melalui rehabilitasi lahan kritis seluas 12,3 juta hektare, penurunan emisi dari kawasan hutan hingga 48,7 juta hektare sampai 2050, serta penguatan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan persetujuan perhutanan sosial kepada 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Percepatan Penetapan Hutan Adat

Pemerintah juga mempercepat penetapan hutan adat. Pada Januari lalu, sebanyak 366.955 hektare hutan adat telah ditetapkan dari 196 masyarakat hukum adat. Targetnya, hingga 2029 penetapan dapat mencapai jutaan hektare di seluruh Indonesia.

“Masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek. Mereka harus dilibatkan dan mendapatkan manfaat,” kata Rohmat.

Menurutnya, pembangunan kehutanan tidak boleh lagi berbasis eksploitasi besar-besaran, melainkan mengedepankan jasa lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Resiliensi Hadapi Perubahan Iklim

Rohmat juga menyinggung perubahan iklim yang kini sulit diprediksi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus adaptif dan resilien terhadap perubahan tersebut.

Sebagai contoh, pemerintah memperkuat perlindungan ekosistem di kawasan Aceh-Sumut dan sejumlah wilayah lain sesuai arahan Presiden untuk mengedepankan perlindungan ekosistem hutan.

Indonesia juga memiliki 3,4 juta hektare mangrove—sekitar 20 persen dari total mangrove dunia—serta 20,7 juta hektare lahan gambut, yang merupakan terbesar di dunia. Ekosistem mangrove dan gambut dinilai mampu menyerap karbon tiga hingga lima kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan.

“Kalau hutan tropis daratan disebut paru-paru dunia, maka mangrove dan gambut itu seperti ginjalnya, karena mampu menyerap karbon sekaligus menyaring pencemaran,” jelas Rohmat.

Pemerintah masih memiliki sekitar 600 ribu hektare mangrove kritis yang terus direhabilitasi. Pendanaan rehabilitasi tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga dari skema pendanaan internasional berbasis penurunan emisi serta dukungan pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Ia menekankan bahwa rehabilitasi hutan membutuhkan pembiayaan berkelanjutan. Biaya rehabilitasi diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta per hektare untuk siklus tiga tahun, mencakup penanaman dan pemeliharaan hingga tanaman benar-benar tumbuh.

“Menanam itu tidak mudah. Kita harus memastikan yang ditanam itu tumbuh. Karena itu pendanaannya berbasis hasil (result based payment). Kalau tidak berhasil, pembayarannya tidak cair,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap transformasi kehutanan Indonesia mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

x|close