Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa wilayah konsesi yang dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pascabencana di Sumatera berpotensi dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Perintah Pak Presiden bahwa kekayaan alam Indonesia itu semaksimal mungkin dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan oleh karena itu ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani," kata Menhut Raja Juli Antoni ditemui usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
"Ini sekarang sedang proses administrasi," tambah Menhut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan secara final apakah konsesi tersebut akan dikelola Perhutani, Inhutani, atau BUMN lainnya. Komunikasi terkait pengelolaan konsesi telah dilakukan dengan pihak BUMN dan Danantara.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memastikan akan memproses pencabutan izin 22 perusahaan pemegang PBPH yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
Baca Juga: Prabowo Cabut 22 PBPH Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare
"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," kata Menhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera yang diduga menjadi faktor penyebab banjir.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 mengelola konsesi dengan PBPH, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Cabut Izin PBPH Bermasalah Seluas 1 Juta Hektare
(Sumber: Antara)
Menhut Raja Juli Antoni ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)