Ntvnews.id, Jakarta -Langkah strategis baru saja diambil Kementerian Koperasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup guna memacu keterlibatan koperasi dalam pemeliharaan lingkungan, termasuk menembus ranah perdagangan karbon. Kolaborasi ini ditandai lewat penandatanganan perjanjian kerja sama antar-kedua lembaga di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (13/8).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa dorongan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup menjadi pijakan awal untuk membuka ruang usaha baru bagi perkoperasian nasional. Menurutnya, momentum peresmian pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera belum lama ini turut menjadi salah satu bahan pertimbangan penting.
“Menteri Lingkungan Hidup juga mendorong kami untuk terlibat dalam proses perdagangan karbon, sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (13/8).
Banyaknya koperasi di berbagai daerah yang aktif mengelola perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi basis kuat untuk memperluas peran tersebut. “Kemarin kami baru saja meresmikan pabrik CPO yang dimiliki oleh koperasi dan banyak koperasi di seluruh daerah yang di dalam pengelolaan kebun sawit. Itu juga menjadi salah satu yang disampaikan Menteri LH,” jelas Ferry.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyoroti posisi strategis koperasi dalam koridor kebijakan nasional. Koperasi merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan. Sinergi ini sekaligus menjadi wujud nyata partisipasi Kementerian LH dalam menyokong misi besar pemerintah melalui penyiapan ekosistem bisnis koperasi di pasar karbon.
Prinsip keadilan menjadi alasan utama di balik keterlibatan masyarakat akar rumput. “Karena perdagangan karbon yang berintegritas tinggi hanya bisa terjadi kalau hasil dari penjualan unit karbon itu dirasakan betul oleh masyarakat tapak atau lokal,” ujar dia.
Pelaksanaan transaksi pasar karbon sendiri mewajibkan adanya badan hukum resmi, sebuah peran yang idealnya diisi oleh wadah koperasi. Melalui literasi dan edukasi di tingkat bawah, potensi nilai ekonomi yang mencapai angka fantastis diharapkan tidak lagi mengendap di lingkaran terbatas.
“Jadi, instrumen itu sudah ada. Maka, kita saling mengisi, mengedukasi di bawah sehingga tidak lagi proses perdagangan karbon ini tidak hanya dinikmati oleh kelompok elite, karena jumlahnya bisa belasan triliun,” kata Menteri LH.
Secara menyeluruh, kemitraan ini mencakup pembekalan literasi dari Kementerian LH agar setiap unit usaha koperasi memiliki pemahaman yang mumpuni terkait tata kelola berkelanjutan serta standar kelestarian lingkungan. Lebih jauh, koperasi juga diproyeksikan aktif mendukun g program-program lingkungan hidup lainnya, seperti pengelolaan sampah dan limbah secara modern berbasis ekonomi sirkular.
(Sumber: Antara)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menandatangani perjanjian kerja sama di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Antara)