Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim dalam Perkara Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2025, 07:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Kedatangannya untuk audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Tipik Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Kedatangannya untuk audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Tipik (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang hakim tersebut telah dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2025.

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ujar Mukti Fajar melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk dibahas bersama para pimpinan KY. Dalam sidang pleno itu, hasil pemeriksaan akan ditelaah guna menentukan apakah para hakim bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) <b>(Antara)</b> Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan audiensi Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) (Antara)

“Ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” kata Mukti menjelaskan.

Baca Juga: Tom Lembong Hadiri Undangan Audiensi Komisi Yudisial Terkait Laporannya Terhadap Majelis Hakim

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, pada Senin 4 Agustus 2025.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Namun, Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara hukum menghapus peristiwa pidana tersebut. Dengan demikian, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Sebelum pemeriksaan terhadap para hakim dilakukan, Tom Lembong telah memenuhi panggilan KY pada Selasa 21 Oktober 2025 untuk hadir dalam audiensi sebagai pelapor. Setelah audiensi itu, KY mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap para hakim terlapor pada 28 Oktober.

Dalam kesempatan yang sama, Tom menegaskan bahwa laporan yang dia ajukan ke KY bersifat konstruktif dan bertujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari aparat peradilan.

“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tutur Tom.

(Sumber : Antara)

x|close