Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi ditetapkan sebagai Otoritas Terdaftar Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization-Listed Authority (WLA) untuk regulasi produk medis. Penetapan ini menjadikan BPOM sebagai otoritas regulatori pertama dari negara berkembang yang sistem pengawasannya diakui memenuhi standar global tertinggi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025, bahwa dengan status tersebut BPOM kini sejajar dengan regulator kelas dunia, salah satunya Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga memperoleh status WLA pada periode yang sama.
"Negara yang memperoleh status WLA mendapatkan pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan oleh WHO," kata Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan, pencapaian ini membawa dampak strategis bagi Indonesia, mulai dari peningkatan produksi obat dan vaksin dalam negeri untuk mendukung kemandirian nasional, dorongan ekspor produk farmasi, hingga kontribusi terhadap penguatan perekonomian. Selain itu, status WLA juga memperkuat ketahanan rantai pasok, khususnya dalam menghadapi situasi darurat kesehatan, serta meningkatkan reputasi Indonesia dalam diplomasi kesehatan global.
Menurut Taruna, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang kuat, berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan sesuai standar internasional.
Baca Juga: BPOM Amankan Pangan Ilegal Jelang Nataru, Ada Kopi Berbahaya Perusak Ginjal
Ia menambahkan BPOM telah melalui rangkaian evaluasi kinerja WLA (WLA Performance Evaluation) yang panjang, sejak 2023 hingga 2025.
"Ini bukan hanya prestasi kelembagaan, tetapi juga kemenangan bagi sistem kesehatan nasional dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan di Indonesia,” katanya.
Taruna berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara berpendapatan rendah dan menengah lainnya untuk memperkuat sistem regulasi nasional menuju standar global.
Sebelumnya, berdasarkan WHO National Regulatory Authority (NRA) Benchmarking Assessment tahun 2018, BPOM mencapai Maturity Level 3 (ML3) untuk vaksin dan masuk dalam daftar transitional WLA (tWLA) bersama 19 negara lain, termasuk Australia dan Brasil.
Dengan penetapan ini, transisi global WHO dari skema Stringent Regulatory Authorities (SRA) menuju sistem WLA dinyatakan telah selesai. BPOM kini berada dalam satu sistem WLA terpadu yang lebih transparan dan dapat diandalkan oleh negara, lembaga internasional, serta badan pengadaan global.
Baca Juga: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia Capai Rp1,8 Triliun
Dengan bergabungnya BPOM dan TGA Australia, jaringan global WLA kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara, mencerminkan ekosistem regulasi internasional yang semakin inklusif dan merata.
Dalam kesempatan yang sama, WHO Assistant Director-General for Health Systems, Access and Data Dr. Yukiko Nakatani menyatakan bahwa perluasan jaringan WLA secara geografis akan memperkuat kolaborasi global dan mendukung ketahanan rantai pasok, terutama saat terjadi kedaruratan kesehatan.
"Dengan memperluas dan mendiversifikasi jaringan otoritas terdaftar, WHO dan negara anggota semakin maju meraih ekosistem regulatori yang inklusif, efisien, dan terkoneksi secara global, yang mendukung akses yang adil dan cepat ke produk-produk kesehatan yang aman, efektif, berkualitas, di mana pun," kata Yukiko.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. ANTARA/HO-Humas BPOM (Antara)