Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berusia 56 tahun yang satu kamar kostel dengan dosen perempuan 35 tahun, yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana di Kota Semarang pada Senin, 17 November 2025, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi bernama AKBP Basuki itu, jadi tersangka atas tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) berinisial D alias Levi (35). Dalam kasus ini, Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu, 21 Desember 2025.
Artanto mengungkapkan, Basuki sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Levi sejak beberapa hari lalu.
"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan LC di Batam Terungkap, Pelakunya Papi Tama Ternyata Perempuan
Walau demikian, Artanto belum menjelaskan hasil autopsi jenazah Levi yang sudah dilakukan dokter dari RSUP Dr Kariadi.
"Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," tuturnya.
Diketahui, selain jadi tersangka, gara-gara kasus itu AKBP Basuki juga sudah dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari Polri.
AKBP Basuki dan Dosen Cantik Semarang (Twitter)