Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memaparkan capaian kinerjanya dalam upaya memberantas narkoba di Jakarta dan sekitarnya. Capaian ini hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, satuan dan unit narkoba di polres dan polsek jajaran. Total barang bukti narkoba sebanyak 387,34 kg disita mereka, selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Barang bukti tersebut bernilai ratusan miliar rupiah. Selain itu, satu juta orang lebih terselamatkan dari bahaya narkoba.
"Dengan barang bukti yang sudah kita sita, apabila dikonversi dalam nilai rupiah, di dalam peredaran gelap narkoba, kita telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp125,65 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam jumpa pers, Senin, 22 Desember 2025.
Adapun barang bukti narkoba, sebanyak 60,33 kg merupakan sabu-sabu. Lalu, ganja 95 kg dan ekstasi 32.800 butir.
"Obat keras atau obat daftar G, 782.160 butir, etomidate 14,7 kg, serbuk ekstasi 980,57 gram," tuturnya.
Selanjutnya, ada tembakau sintetis 5,7 kg, cairan bibit sintetis 1,48 kg, happy five 84 butir, dan kokain 5,31 gram.
Total terdapat 1.517 laporan polisi terkait kasus narkoba pada bulan Oktober hingga Desember 2025. Ribuan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro dan jajaran selama tiga bulan tersebut.
"Dengan 2.054 orang tersangka, di mana 1.870 orang laki-laki dan 184 orang perempuan," tuturnya.
"Dan delapan di antaranya adalah warga negara asing, yaitu empat orang warga negara Malaysia, dua orang warga negara Australia, satu orang warga negara Cina dan satu orang warga negara Nigeria," imbuh Dedy.
Selain itu, 15 orang lainnya ialah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Dedy.
Konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (NTVNews.id)