Tren Menikah Terus Turun, 71 Persen Pemuda Indonesia Masih Melajang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 14:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Pasangan yang baru menikah Ilustrasi- Pasangan yang baru menikah (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan Statistik Pemuda Indonesia 2025 yang memotret kondisi demografi dan sosial pemuda di Tanah Air. 

Berdasarkan proyeksi penduduk 2025, jumlah pemuda Indonesia diperkirakan mencapai 66,83 juta jiwa atau sekitar 23,50 persen dari total penduduk nasional.

Ada pun komposisi pemuda laki-laki dan perempuan memiliki selisih yang cukup kecil, hanya sebesar 2,77 persen poin, dengan rasio jenis kelamin sebesar 105,70. 

Rasio jenis kelamin tersebut menunjukkan bahwa dari 100 orang pemuda perempuan terdapat sekitar 106 orang pemuda laki-laki.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda Lakukan Aksi Perusakan-Pembakaran di Depan TMP Kalibata

Berdasarkan distribusi menurut wilayah, lebih dari separuh atau sebesar 53,80 persen pemuda terkonsentrasi di Pulau Jawa. 

Dari sisi status perkawinan, mayoritas pemuda Indonesia pada 2025 tercatat belum menikah. 

BPS mencatat sekitar 71,04 persen pemuda berstatus belum kawin, sementara 27,92 persen telah kawin. Ada pun pemuda yang berstatus cerai hidup atau cerai mati tercatat sebesar 1,04 persen.

"Mayoritas pemuda di Indonesia berstatus belum kawin (71,04 persen)," tulis laporan BPS dikutip, Senin 15 Desember 2025. 

"Sementara itu, terdapat sekitar 1 dari 4 pemuda yang berstatus kawin pada tahun 2025," lanjutnya.

Dalam periode waktu enam tahun terakhir, perkembangan persentase pemuda yang berstatus kawin dan belum kawin bertolak belakang. 

Persentase pemuda yang berstatus kawin semakin menurun, sedangkan pemuda yang belum kawin semakin meningkat.  Hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran usia perkawinan pemuda.

Baca juga: Cak Imin Buka Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Jambore Cibubur

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut dapat menjadi penyebab turunnya jumlah pemuda berstatus kawin. 

Selain itu, terdapat juga faktor lain seperti meluasnya kesempatan untuk sekolah dan bekerja serta berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial yang memengaruhi keputusan generasi muda untuk menunda pernikahan.

Persentase Pemuda Indonesia Menurut Status Perkawinan, 2025

1. Belum kawin: 71,04 persen
2. kawin: 27,92 persen
3. cerai hidup/mati: 1,04 persen

Belum kawin

2020: 59,82 persen 
2021: 61,09 persen
2022: 64,56 persen
2023: 68,29 persen
2024: 69,75 persen
2025: 71,04 persen

Kawin

2020: 38,85 persen
2021: 37,69 persen
2022: 34,33 persen
2023: 30,61 persen
2024: 29,10 persen
2025: 27,92 persen.

x|close