Ntvnews.id, Jakarta - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali turun ke lokasi kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada Kamis. Kebakaran yang terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 tersebut menewaskan 22 orang.
"Kami kembali olah TKP lanjutan untuk mengumpulkan bukti," ujar Kabid Fiskomfor Puslabfor Polri, Kombes Pol Romylus Tamtalahitu, di Jakarta.
Romylus menjelaskan bahwa proses olah TKP kedua ini diperlukan guna melengkapi bukti yang dibutuhkan penyidik terkait kebakaran fatal tersebut. Ia mengatakan, pada olah TKP pertama yang dilakukan segera setelah peristiwa kebakaran, tim telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti abu arang dan sisa baterai drone.
"Pada hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP, dan kami mengumpulkan kembali barang bukti sisa baterai dan juga barang lainnya," kata Romylus.
Baca Juga: Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran
Menurutnya, seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari ruko Terra Drone akan diteliti lebih lanjut di laboratorium. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada penyidik untuk membantu mengungkap penyebab dan faktor pemicu kebakaran.
Pantauan di lokasi pada Kamis siang memperlihatkan tim Puslabfor kembali menyisir area ruko dan membawa sejumlah barang, termasuk dokumen, laptop, tas, dan berbagai barang lainnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut, setelah memenuhi unsur dua alat bukti permulaan.
"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Roby menambahkan bahwa alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang ditemukan di lokasi. "Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.
(Sumber : Antara)
Petugas saat memasang garis polisi setelah melakukan olah TKP di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 11 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)