Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa rapat pleno yang digelar oleh Pengurus Besar Syuriah pada Selasa, 9 Desember 2025 dan Rabu, 10 Desember 2025, tidak memiliki legalitas organisasi karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta keputusan Muktamar ke-34.
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujar Amin Said Husni di Jakarta, Minggu, 7 Desember 2025.
Amin menjelaskan ada tiga alasan utama yang membuat rapat tersebut tidak sah dan tidak berdasar secara konstitusi organisasi. Pertama, rapat itu merujuk pada keputusan Rapat Harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025, yang menurutnya melampaui kewenangan. Ia merujuk pada Pasal 93 ART NU yang menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan terkait struktur Tanfidziyah, termasuk kedudukan ketua umum.
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Pemberhentiannya Hanya Bisa Diputuskan Lewat Muktamar
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” katanya.
Alasan kedua, lanjut Amin, rapat tersebut melanggar tata kepemimpinan rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, yang menyebutkan bahwa rapat pleno PBNU harus dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum.
“Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” ucapnya.
Ketiga, ia menilai tujuan rapat untuk menetapkan “Pejabat Ketua Umum” tidak memiliki legitimasi. Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyatakan penunjukan Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan apabila terjadi pergantian antar waktu karena fungsionaris mengalami halangan tetap.
Baca Juga: Gus Yahya: Saya Berkewajiban Menuntaskan Kepengurusan hingga Muktamar
“Faktanya, Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34 dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ujar Amin.
Ia mengingatkan bahwa agenda tersebut justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberikan mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini,” tuturnya.
Amin juga menegaskan bahwa tindakan sepihak untuk menggeser kewenangan ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi tidak dapat dibenarkan.
“NU punya aturan, punya maruah. Kita semua wajib menjaganya,” kata Amin.
(Sumber: Antara)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)