Gus Yahya: Saya Berkewajiban Menuntaskan Kepengurusan hingga Muktamar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 16:31
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pada sambutannya saat melantik Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi NTB masa khidmat 2025-2030 di Auditorium UIN Mataram, Minggu 14 September 2025. ANTARA/Nur Imansyah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pada sambutannya saat melantik Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi NTB masa khidmat 2025-2030 di Auditorium UIN Mataram, Minggu 14 September 2025. ANTARA/Nur Imansyah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk menuntaskan masa khidmat kepengurusan yang diamanatkan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung. Ia menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang memintanya mundur dalam tiga hari dengan ancaman pemberhentian.

“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah karena dinilai cacat substansi maupun prosedur. Dari sisi substansi, seluruh tuduhan yang dijadikan dasar keputusan—termasuk dugaan pelanggaran organisasi—telah ia klarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya, namun tidak diindahkan. Ia menyebut tuduhan tersebut sepihak, tanpa ruang pembelaan, dan berdampak pada integritas dirinya sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Hanya Bisa Diganti Lewat Muktamar

Karena itu, ia menolak kesimpulan poin 1, 2, dan 3 dalam Risalah Harian Syuriyah yang menjadi dasar keputusan lanjutan. Menurutnya, gugurnya dasar tersebut secara otomatis membuat dua keputusan berikutnya tidak memiliki legitimasi hukum.

Ia menambahkan, dari sisi prosedural, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan membahas atau memutus pengunduran diri Ketua Umum sesuai ART NU Pasal 93 ayat (3), dan keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.

Gus Yahya juga menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif. Ia menegaskan bahwa pemberhentian mandataris Muktamar memiliki mekanisme khusus dalam organisasi, bukan melalui keputusan sepihak.

Dengan demikian, ia memastikan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 sampai masa khidmat lima tahunnya berakhir. Gus Yahya berharap Rais Aam mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU.

(Sumber : Antara)

x|close