Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS untuk tetap berangkat umrah meski tidak mendapatkan izin resmi dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memicu polemik besar.
Kontroversi ini muncul saat Aceh sedang dilanda bencana banjir dan longsor yang melumpuhkan sejumlah wilayah.
Permohonan perjalanan ke luar negeri yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025 telah ditolak oleh Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Instagram)
Baca Juga: Viral Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Pemkab Tegaskan Hal Ini
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Mualem secara tegas menyampaikan penolakan izin melalui surat resmi.
"Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu daerah yang terdampak paling parah akibat banjir bandang dan tanah longsor. Bahkan, Mirwan sendiri sebelumnya sudah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Berangkat Umrah (Instagram)
Baca Juga: Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC
Meski izin ditolak, Mirwan MS tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 bersama istrinya. Keputusan ini menimbulkan kecaman keras karena dianggap tidak menunjukkan empati dan tanggung jawab sebagai kepala daerah saat masyarakat sedang kesulitan.
Lebih ironis lagi, Mirwan sebelumnya menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam menangani darurat banjir dan longsor, namun tetap memilih meninggalkan daerahnya.
Gubernur Aceh Muzakkir Manaf. ANTARA/Hayaturrahmah (Antara)