Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC usai Tinggalkan Daerah Saat Banjir untuk Pergi Umrah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2025, 00:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS (IG: Mirwan MS)

Ntvnews.id, Jakarta - DPP Partai Gerindra telah menerima laporan terkait sikap Bupati Aceh Selatan mengetahui Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang tetap memaksa berangkat ibadah umrah, di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap tersebut.

"Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yg juga merupakan Ketua DPC Gerindra kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan (Mirwan MS)," kata Sugiono kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.

Atas dasar itu, Partai Gerindra telah mencopot Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Pemkab Tegaskan Hal Ini

Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.

Padahal, sebelumnya Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Berangkat Umrah <b>(Instagram)</b> Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Berangkat Umrah (Instagram)

Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis, 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025. Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025 Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan pada 24 November 2025, Mirwan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan keluar negeri dengan alasan penting kepada gubernur Aceh.

Baca Juga: ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Atas dasar pertimbangan Aceh sedang dilanda banjir dan longsor serta gubernur telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi, maka izinnya ditolak.

“Gubernur telah meyampaikan balasan tertulis pada 28 November 2025  bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata pria yang akrab disapa MTA ini dalam keterangannya, Jumat.

x|close