AS Hentikan Sementara Proses Imigrasi dari 19 Negara yang Masuk Daftar Travel Ban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 08:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu/py/am. Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu/py/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara pemrosesan berbagai permohonan imigrasi, termasuk pengajuan green card dan kewarganegaraan, dari warga 19 negara yang terdampak kebijakan larangan perjalanan (travel ban) yang mulai berlaku tahun ini, demikian laporan media AS, Selasa 2 Desember 2025.

Dokumen pedoman internal Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (US Citizenship and Immigration Services/USCIS) mengungkapkan bahwa pada Senin 1 Desember 2025, pegawai USCIS diperintahkan untuk “menghentikan pengambilan keputusan akhir pada semua kasus” yang melibatkan pemohon dari 19 negara yang masuk dalam pembatasan berdasarkan keputusan presiden yang diterbitkan Juni lalu, seperti diberitakan CBS News.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa langkah itu bersifat “sementara” sambil pemerintah merumuskan instruksi lanjutan mengenai prosedur pemeriksaan bagi para imigran yang termasuk dalam daftar negara terdampak.

Menurut laporan The New York Times, negara-negara yang masuk daftar itu merupakan sejumlah negara termiskin dan paling tidak stabil di dunia.

Baca Juga: 1.200 Penerbangan Dibatalkan di Amerika Serikat, Ada Apa?

Kebijakan ini muncul hanya beberapa hari setelah terjadi penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu. Pelaku diidentifikasi sebagai pria Afghanistan berusia 29 tahun yang memperoleh status suaka pada April.

Dalam unggahan di media sosial, Presiden Donald Trump menyatakan bahwa AS akan “menangguhkan secara permanen” imigrasi dari seluruh “negara dunia ketiga,” sementara Departemen Luar Negeri AS juga menghentikan penerbitan visa bagi pemegang paspor Afghanistan.

Pada Juni, Gedung Putih telah memberlakukan larangan penuh dan pembatasan masuk bagi warga dari 12 negara yang dianggap “tidak memadai dalam hal penyaringan dan verifikasi, serta berisiko sangat tinggi bagi Amerika Serikat.”

Daftar negara tersebut meliputi: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, pemerintah AS juga menerapkan larangan dan pembatasan parsial terhadap warga tujuh negara lain yang dinilai “juga menimbulkan risiko tinggi bagi AS,” yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

(Sumber : Antara)

x|close