Singapura Gagalkan Penyelundupan 35,7 Kg Cula Badak Senilai Rp14,5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 10:08
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anakan badak jawa yang baru lahir direkam dalam kamera jebak di TN Ujung Kulon. Anakan badak jawa yang baru lahir direkam dalam kamera jebak di TN Ujung Kulon. (ANTARA)

Ntvnews.id, Singapura - Otoritas Singapura berhasil menghentikan upaya penyelundupan cula badak dengan berat total 35,7 kilogram, yang nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.

Dewan Taman Nasional (NParks) bersama pengelola kargo udara SATS mengungkap bahwa barang ilegal tersebut merupakan 20 cula badak senilai S$1,13 juta atau sekitar Rp14,52 miliar, dikirim dari Afrika Selatan menuju Laos melalui Bandara Changi.

Penggagalan penyelundupan yang terjadi pada awal November 2025 itu membuat seluruh cula badak yang ditemukan langsung diamankan oleh pihak berwenang.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 21 November 2025, menyebut selain cula badak, petugas juga mendapati 150 kilogram bagian tubuh satwa lainnya seperti tulang, gigi, dan cakar. Seluruh barang itu ditemukan dalam empat kargo yang hendak diterbangkan ke Vientiane pada 8 November.

Baca Juga: Menhut: Pemerintah Siapkan Biobank untuk Tingkatkan Populasi Badak Jawa

Penyitaan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Singapura, melampaui catatan sebelumnya pada Oktober 2022 yang mencapai 34,7 kilogram.

Kasus ini bermula ketika staf penerimaan kargo SATS, Vengadeswaran Letchumanan, mencium aroma menyengat dari salah satu paket saat melakukan pemeriksaan rutin. Tim kargo kemudian mencurigai isi kiriman itu tidak sesuai dengan label yang menyatakan bahwa paket tersebut berisi perlengkapan furnitur.

Setelah melaporkan temuannya kepada manajer dan memanggil layanan keamanan SATS, pemeriksaan mendalam dilakukan. Salah satu bagian kargo dibuka, dan petugas menemukan bagian tubuh hewan. Pemeriksaan lanjutan dengan mesin rontgen mengonfirmasi bahwa paket lain juga berisi benda serupa.

Singapore Changi Airport <b>(IG: Singapore Changi Airport)</b> Singapore Changi Airport (IG: Singapore Changi Airport)

Hasil investigasi menunjukkan bahwa 20 cula badak tersebut berasal dari spesies badak putih di Afrika Selatan. Sementara itu, identifikasi dari bagian tubuh hewan lain masih dalam proses. Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan penyelundupan ini juga sedang dilakukan.

Badak merupakan satwa yang dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES), yang melarang keras segala bentuk perdagangan internasional cula badak.

“Singapura menerapkan sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah, beserta bagian-bagiannya dan turunannya.” Menurut NParks dan SATS.

Baca Juga: Kemenhut Siapkan Relokasi Badak Kalimantan Pari untuk Selamatkan Populasi

Mereka menegaskan bahwa Singapura, sebagai salah satu penandatangan CITES, berkomitmen dalam upaya global memberantas perdagangan satwa liar yang ilegal demi menjaga kelestarian spesies yang terancam punah.

“Cula-cula tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan pedoman CITES untuk mencegahnya kembali masuk ke pasar, sehingga mengganggu rantai pasokan global cula badak yang diperdagangkan secara ilegal.” tambah NParks.

Sebelumnya, kasus penyitaan besar juga terjadi ketika 20 cula badak dari Afrika Selatan ditemukan dalam tas milik seorang pria asal negara itu yang akan transit ke Laos melalui Bandara Changi. Pria bernama Gumede Sthembiso Joel itu dipenjara 24 bulan pada 26 Januari 2024, hukuman terberat di Singapura untuk kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi.

Di Singapura, hukuman untuk perdagangan spesies Appendix I CITES tanpa izin resmi bisa mencapai denda hingga S$200.000 untuk setiap spesimen atau kurungan maksimal delapan tahun. Sanksi yang sama berlaku untuk aktivitas transit, impor, maupun ekspor spesies yang terdaftar di bawah CITES.

x|close